Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Berita Terbaru

MPBA IPMAFA Terima Kunjungan Studi Banding STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta

Tingkatkan Kualitas, Dosen Magister PBA IPMAFA Adakan Ijtima’ Tansiqiy

Dirkamsel Korlantas Polri Bahas Program Keselamatan Berkendara di IPMAFA

Kembangkan Prodi, Fakultas Syari’ah IPMAFA Lakukan Kunjungan ke UIN Sunan Kalijaga

IPMAFA Hadiri Pembukaan AICIS 2024 di UIN Walisongo Semarang

Fikih Wakaf Fleksibel
Share
WhatsApp
Facebook
Twitter

Oleh Jamal Ma’mur Asmani

17sm13f17mur-05WAKAF adalah ibadah yang sifatnya permanen dan berorientasi pada optimalisasi manfaat. Dua unsur utama ini membutuhkan dua langkah, yaitu sertifikasi tanah wakaf supaya mempunyai legalitas hukum dan tidak bisa digugat oleh siapa pun, serta kreasi dan inovasi nadhir wakaf dalam bentuk program dan kegiatan yang relevan dengan dinamika zaman, sehingga menarik seluruh masyarakat dan jauh dari kesan kaku dan tradisional.

Dalam konteks ini, rumusan fikih wakaf harus fleksibel dan adaptif dengan perubahan zaman yang terjadi secara pesat.

Fleksibilitas fikih wakaf ini membutuhkan wawasan yang luas dari berbagai madzhab yang diakui integritas dan kredibilitasnya sehingga bisa diambil pendapat yang paling dekat dengan kemaslahatan publik. Ada beberapa kajian dalam hal ini. Pertama, masalah perluasan tanah wakaf.

Memperluas dan mengubah bangunan wakaf, seperti masjid, dengan cara menambah tingkat dari satu ke dua misalnya, diperbolehkan jika ada kemaslahatan, seperti masjid yang ada tidak memadai jamaah. Selain itu, disyaratkan juga ada izin dari nadhir masjid (Bughyatul Mustarsyidin, h. 42).

Ijin nadhir dalam konteks sekarang biasanya diputuskan dalam forum musyawarah bersama yang dihadiri seluruh lapisan masyarakat. Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain (h.273) menjelaskan kebolehan perluasan masjid untuk kemaslahatan.

Hal ini dibuktikan dengan masjidul haram Makkah yang mengalami perluasan terus menerus. Pendapat ini relevan dengan perkembangan masyarakat, sehingga renovasi dan perluasan wakaf yang banyak terjadi di banyak tempat di Indonesia diperbolehkan.

Dalam konteks masjid misalnya, maka setelah masjid direnovasi dan diperluas sehingga lebih megah, maka jumlah jamaah shalat wajib setiap hari harus bertambah dan kegiatan positif yang diadakan di masjid harus meningkat, seperti pengajian dan tadarrus Alquran, hadis Nabi, kajian kitab kuning, peringatan hari besar Islam, santunan fakirmiskin, dan pengobatan gratis.

Kedua, masalah hukum mengganti fisik wakaf . Dalam konteks ini ada banyak pendapat. Dalam madzhab Syafii, tidak diperbolehkan mengganti barang wakaf (tanah atau yang lain) dengan barang lain, baik masih layak digunakan atau tidak.

Jika barang wakaf tidak bisa dimanfaatkan lagi sesuai tujuan yang ditetapkan saat akad wakaf, maka barang wakaf tersebut menjadi milik pihak yang diserahi wakaf. Pihak yang diserahi wakaf berhak menggunakan barang wakaf tersebut selain menjual dan menghibahkan.

Puing-puing masjid yang banyak terkumpul akibat renovasi masjid tidak boleh digunakan sebagai bahan bangunan selain masjid, seperti membangun mushala, madrasah, dan lain-lain, tapi harus disimpan atau digunakan untuk membangun masjid baru atau disumbangkan ke masjid lain dengan tujuan untuk menjaga tujuan yang ditetapkan orang yang mewakafkan.

Sedangkan aset wakaf seperti tikar atau karpet masjid yang mengalami kerusakan fatal sehingga tidak bisa difungsikan lagi, maka boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kemaslahatan masjid. Hal ini untuk menghindari kesia-siaan.

Meskipun demikian, ada pendapat yang melarang menjual aset ini untuk mengabadikan wakaf apa adanya. Dalam madzhab Hanafi, mengganti wakaf ada tiga bentuk. Pertama, mengganti wakaf yang disyaratkan orang yang wakaf saat akad. Dalam hal ini diperbolehkan mengganti wakaf.

Kedua, mengganti wakaf yang tidak disyaratkan saat wakaf, namun barang yang diwakafkan mengalami kerusakan atau kehilangan fungsi. Menurut pendapat yang lebih valid, wakaf boleh diganti karena masih dalam kerangka mengabadikan wakaf karena darurat.

Ketiga, mengganti wakaf tidak disyaratkan dan barang yang diwakafkan tidak mengalami kerusakan, tidak kehilangan fungsi, relevansi, efektivitas, dan lain-lain, namun demi mencari kemaslahatan yang lebih baik.

Dalam konteks ini, menurut pendapat yang lebih valid, tidak boleh mengganti wakaf karena tidak ada faktor yang memperbolehkan, baik dari persyaratan saat akad wakaf maupun kondisi darurat, sehingga wakaf harus diabadikan seperti apa adanya.

Madzhab Malikiyah membolehkan penggantianwakafpadawakafyangbergerakjikaada kemaslahatan, seperti kendaraan yang rusak boleh diganti dan dibelikan yang baru.

Sedangkan wakaf yang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain-lain tidak diperbolehkan mengganti wakaf, seperti masjid yang secara mutlak tidak boleh dijual. Madzhab Hanbali mempunyai pendapat yang paling fleksibel di antara madzhab empat.

Menurut madzhab ini, mengganti wakaf diperbolehkan dengan pertimbangan kebutuhan atau kemaslahatan, baik wakaf yang bergerak atau yang tidak bergerak. Hajat atau kemaslahatan yang dimaksud adalah ketika wakaf kehilangan fungsi utama, kehilangan relevansi dan efektivitas, baik karena rusak atau yang lain, atau sekedar diganti dengan barang yang lebih baik.

Dalam konteks masjid yang sempit dan tidak memadai untuk menampung jamaah shalat dan tidak memungkinkan perluasan, maka diperbolehkan menjual masjid tersebut untuk membangun masjid baru yang lebih baik dan lebih memadai.

Dalam konteks ini madzhab Hanbali memberikan catatan: jika mengganti barang wakaf karena kebutuhan, maka diperbolehkan mengganti wakaf dengan barang yang setara kualitasnya, dan jika menggantinya karena kemaslahatan, maka harus mengganti dengan barang yang lebih baik dan tidak boleh yang setara karena penggantian yang setara/ sama dianggap tidak ada kemaslahatan.

Secara faktual, pendapat madzhab Hanbali ini pernah terjadi dalam sejarah, yaitu pemindahan masjid Kuffah pada era Khalifah Umar bin Khattab tanpa ada penolakan dari sahabat. Tempat masjid tersebut kemudian dibangun baitul mal dan pasar.

Kebolehan ini didasarkan pada kebutuhan atau kemaslahatan yang dianggap bukan bentuk pembatalan keabadian wakaf, melainkan justru sebagai usaha pengabadian makna wakaf tersebut (PP. Lirboyo Kediri, Metodologi Fiqh Muíamalah, 2013:349-353). Dalam masalah kedua ini, ada satu titik temu antar madzhab, yaitu pada wakaf yang bergerak, seperti karpet, mobil, dan lain-lain.

Wakaf dalam bentuk ini boleh dijual jika mengalami kerusakan dan tidak bisa difungsikan, kemudian diganti dengan yang baru sehingga bisa digunakan sesuai syarat orang yang wakaf.

Sedangkan dalam konteks wakaf yang tidak bergerak, seperti tanah, maka pendapat Imam Abu Hanifah menjadi titik tengah, yaitu boleh mengganti tanah wakaf jika ada kebutuhan yang mendesak yang masuk kategori darurat.

Jika wakaf tersebut tidak diganti maka dikhawatirkan tidak bisa digunakan dan tujuan orang yang mewakafkan tidak terlaksana dengan sendirinya. Keterangan di atas menunjukkan bahwa kajian fikih wakaf sangat kaya dan fleksibel, sehingga mampu merespons dinamika zaman yang terus berkembang secara dinamis dan produktif.

(*Penulis adalah ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa Pati, penulis Buku Biografi Intelektual KH MA Sahal Mahfudh/H15-52).