Oleh: Dr. A. Dimyati, M.Ag*
Pendahuluan; Bauran Studi Islam
Pesantren merupakan pihak yang paling berhak dan otoritatif berbicara tentang keislaman. Anggapan ini tidak terlepas dari simpulan para peneliti yang menempatkan pesantren sebagai institusi pendidikan keislaman paling awal di Indonesia.[1] Jika menelisik lebih jauh ke dalam, keilmuan islam menjadi materi utama di pesantren. Terma tafaquh fi ad-din (mendalami ilmu agama) yang merupakan fungsi utama pesantren menegaskan posisinya dalam hiearki otoritas studi keislaman. Sekalipun demikian, untuk menjawab perkembangan zaman subyek lain di luar studi keislaman juga diadaptasi pesantren secara instrumentatif-komplementer.
Kekuatan tradisi studi keislaman di pesantren terletak pada komitmen dan keberhasilannya menjadikan teks-teks primer sebagai acuan. Concern pesantren terhadap teks primer maupun karya-karya ulama_(yang merupakan interpretasi terhadapnya)_ memiliki peran strategis untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpulan yang menyimpang terlalu jauh dari substansinya. Akan tetapi pada waktu bersamaan, konsentrasi berlebihan pada teks tersebut juga menimbulkan jarak lebar terhadap realitas ketika gagal melakukan kontekstualisasi terhadap realitas kontemporer yang sedang berkembang. Akibatnya, studi keislaman berkutat pada dirinya sendiri dan tidak menjangkau problematika sosial. Apalagi harus diakui bahwa pesantren tidak memiliki tradisi riset lapangan yang kuat. Padahal jika mengikuti pendapat para ahli, studi keislaman tidak hanya terbatas pada doktrin dan teks. Wilayah studi keislaman juga diperluas mencakup islam praktis sebagai aktualisasi dari teks-teks tersebut.
Studi Politik Islam dalam Tradisi Islam dan Barat
Lantas, bagaimana dengan subyek politik? Diskursus politik sejatinya sangat akrab di kalangan komunitas pesantren, bahkan ia diajarkan sebagai bagian dari doktrin yang sarat dengan argumen teologis. Keberadaan teks-teks al-Qur’an dan hadis yang secara eksplisit maupun implisit berbicara tentang politik merupakan rujukan paling sahih bagi pesantren untuk merumuskan politik islam yang dikenal dengan fiqh siyasah. Studi politik Islam di pesantren dapat dibedakan menjadi beberapa cabang keilmuan islam, yaitu: 1) Studi teks primer dan interpretasinya. Area cakupan studi ini meliputi al-Qur’an dan tafsirnya, hadis tafsirnya; 2) Studi sejarah politik islam; dan 3), studi teori dan etika politik islam.
Tidak hanya pada tataran wacana, keterlibatan pesantren dalam politik praktis sudah lama dijumpai melalui catatan sejarah pembentukan negara Indonesia hingga pada era sekarang ini. Keterlibatan pesantren dalam politik praktis menuai pro dan kontra. Sebagian berpandangan bahwa pesantren pada dasarnya entitas komunitas yang memiliki kedudukan sama sebagai warga negara dalam menyalurkan hak dan aspirasi politik. Pendapat ini mendapat legitimasi teologis dimana banyak doktrin islam yang membenarkan bahkan menganjurkan agar umat Islam terlibat dalam politik, maupun sosiologis yang ditunjukkan oleh keterlibatan para Kiai dalam politik sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Sementara pendapat yang menentang keterlibatan dalam politik didasari pada prinsip kehati-hatian dan kekhawatiran akan independensi pesantren dalam menjalankan fungsi tafaqquh fi ad-din.[2]
Meskipun terbelah secara diametral, baik pihak yang pro maupun kontra terhadap politik islam bertemu pada satu titik kesepakatan bahwa dalam perspektif Islam, satu-satunya orientasi dalam politik (siyasah) yang dibenarkan adalah dalam kerangka merealisasikan kesejahteraan (maslahah).[3] Orientasi ini sekaligus menjadi batasan bagi politik Islam yang tidak boleh dilanggar. Mengutip pernyataan Imam asy-Syafi’i, Najm ad-Din Ath-Thufi menegaskan “Tidak ada politik (dalam islam) kecuali harus sesuai dengan syari’at”.[4] Batasan tersebut berlaku ketat karena sebagaimana disebutkan di atas memperoleh legitimasi langsung dari teks-teks otoritatif.
Berbeda dengan Islam, perspektif Barat tentang batasan politik praktis lebih longgar. Sebagai contoh, Harold D. Lasswell memetakan perilaku politik menjadi dua macam; Pertama, yang berorientasi pada tujuan jangka pendek atau nilai tertentu (instrumentatif). Kedua, perilaku politik yang berorientasi pada masa depan dengan berpijak pada pengalaman di masa lalu (teleologis). Dalam kehidupan politik (Lasswell menyebut dengan “demokrasi”), pemerintahan yang berlaku saling beberbagi kekuasaan, sedangkan masyarakat yang terlibat dalam politik saling berbagi rasa hormat dan saling menghargai. Selama proses saling berbagi tersebut, setiap orang harus berpijak pada nilai-nilai universal seperti adanya kebebasan, bebas dari intimidasi dari pihak mayoritas terhadap pihak minoritas, serta nilai-nilai lain yang mendukung tercapainya tujuan bersama.[5] Jika diperhatikan, batasan politik dalam permahaman Barat dikembalikan pada nilai-nilai yang disepakati Bersama di kalangan masyarakat. Tetapi yang menjadi persoalan adalah perbedaan nilai-nilai tersebut pada ranah standar yang digunakan maupun implementasinya. Bisa jadi pada masyarakat tertentu suatu kondisi dianggap “bebas”, tetapi tidak dalam ukuran masyarakat yang lain.
Perbedaan batasan politik pada tataran praktis antara Islam dengan Barat ditentukan oleh pemahaman keduanya terhadap definisi politik. Dalam Islam, politik dipahami sebagai salah satu bagian dari studi agama (khususnya fiqh) dan memiliki tujuan membimbing masyarakat dalam merealisasikan kesejahteraan seluas-luasnya (maslahah). Bahkan Ibn Taimiyah menandaskan bahwa politik dalam Islam memiliki dimensi transendensi karena perintah langsung dari Allah untuk menjalankan amanat.[6] Sementara Barat mendefinisikan politik pada dua level; Pertama, dalam pengertian luas politik adalah kebijakan dalam pengambilan keputusan (decision making policy), atau proses penegakan keputusan (decision-enforcing processes). Kedua, politik secara spesifik dikaitkan dengan pemerintahan didefinisikan sebagai proses pembuatan kepututusan kebijakan dalam pemerintahan (the processes of making government policies).[7] Pemerintahan dalam konteks ini dimaknai dalam konteks fungsi sosialnya, bukan sekedar institusi lokal.[8] Dapat dikatakan bahwa Islam mengajukan definisi transendental politik, sementara Barat lebih menekankan pada definisi fungsional dari politik itu sendiri.
Arah Studi Politik Islam di Pesantren
Jika diskursus studi politik islam antara Barat dan Timur ditarik pada konteks keindonesiaan, maka dapat diidentikasi di mana kedua tradisi besar tersebut dikembangkan. Dalam hal ini, terdapat dua institusi pendidikan yang dapat diajukan sebagai representasi keduanya; perguruan tinggi dan pesantren.
Pertama, Studi politik islam di perguruan tinggi. Pada perguruan tinggi misalnya, studi politik islam tentu saja menjadi salah satu perhatian penting Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui jurusan atau program studi tertentu seperti siyasah (politik). Sedangkan pada perguruan tinggi umum (PTU) politik islam tidak menjadi kajian terpisah, tetapi menjadi bagian dari kajian politik atau kajian Kawasan, seperti studi Timur Tengah atau Asia. Corak umum studi politik islam pada perguruan tinggi sarat dengan tradisi ilmiah yang mengagung-agungkan prinsip obyektivitas. Dalam tradisi yang demikian, politik islam diperlakukan sebagai obyek netral. Meskipun demikian bukan berarti tradisi studi politik islam yang berkembang di perguruan tinggi bersifat monolitik.
Pada PTKI studi politik islam diwarnai dengan diskursus akademik yang berporos pada doktrin dan teks. Politik islam sebagai doktrin menitik beratkan pada upaya mengeksplorasi konsep-konsep politik islam dan interpretasinya. Para pengkaji doktrin politik Islam biasanya memiliki kepentingan membangun argumen terhadap konsep-konsep tersebut untuk kemudian dijajagi kemungkinan penerapannya pada konteks kekinian. Sejalan dengan itu, penelitian terhadap teks-teks politik Islam dilakukan untuk menemukan bukti historis dan model penerapannya di masa lalu. Perjumpaan dengan disiplin ilmu lain (terutama ilmu-ilmu sosial) memang terjadi, tetapi sifatnya bertahap dari sekedar komplementer hingga integratif. Pendekatan sejarah misalnya, berimplikasi pada perubahan corak studi politik islam normatif menjadi historis. Sementara sosiologi dan antropologi berkontribusi pada keadaran akan urgensi mempelajari politik islam kontemporer dan politik islam Kawasan. Berbagai disiplin ilmu baru tersebut memperkaya studi politik islam yang sudah berjalan di PTKI selama ini. Akan tetapi ciri khas yang melekat pada tradisi studi politik islam di PTKI adalah kesulitannya memisahkan aspek nilai dan ideologi. Lain halnya dengan di PTU, studi politik islam sepenuhnya tunduk pada tradisi ilmiah dimana obyektifitas dimaknai sebagai bebas nilai dan diperlakukan sama dan setara dengan subyek lain.
Kedua, studi keislaman di pesantren. Jika pendekatan ilmiah dominan dalam studi politik islam di Perguruan Tinggi, pesantren memiliki tradisi yang khas. Kelekatan pesantren dengan teks kitab kuning menjadikan berkembangnya metode tersendiri dalam mengkaji subyek keislaman, tidak terkecuali politik. Literatur-literatur politik Islam yang lahir pada era pertengahan dominan dijadikan bahan rujukan. Dilihat dari cabang keilmuannya, politik islam sebagian dibahas dalam teks-teks tafsir, sejarah, fiqh dan teologi. Teks-teks tersebut tidak pernah dikaji dalam kondisi tuna nilai, justru sebaliknya untuk menemukan nilai-nilai politik islam yang dikehendaki.
Kesetiaan pesantren terhadap kajian teks pad saat bersamaan menjadi kelebihan sekaligus kekurangan bagi tradisi studi politik islam yang dikembangkan. Menjadi kelebihan karena pergulatan intens komunitas pesantren dengan teks menjadikan pesantren kaya akan meteri sekaligus mandalam dalam satu pendekatan, yakni pendekatatan teks terhadap studi politik Islam. Menjadi kelemahan apabila pesantren menutup sepenuhnya terhadap pendekatan lain yang sesungguhnya bisa memperkaya pendekatan teks tersebut. Idealnya, pesantren bersikap terbuka terhadap berbagai disiplin lain, khususnya dalam mengkaji teks-teks politik sehingga aspek kebermaknaannya dapat dimaksimalkan. Akan lebih menarik jika pembacaan terhadap fiqh siyasah diperkaya dengan pendekatan sosiologi, sehingga kesimpulannya tidak hanya dibatasi pada kategori-kategori normatif tentang bagaimana syarat syah menjadi pemimpin atau apa bentuk pemerintahan yang dianggap islami atau tidak. Kajian tarikh islam dapat lebih kaya jika menggabungkan pendekatan sinkronik-diakronik, mengkaji periodesasi sekaligus studi komparasi politik Islam berdasarkan Kawasan maupun dengan sistem lain, sehingga tidak terjebak pada nostalgia di masa lalu. Demikian juga kajian teks-teks politik islam lainnya, harus disandingkan dengan pendekatan lain agar lebih produktif. Wallahu a’lam.
*Dr. A. Dimyati, M.Ag, Wakil Rektor I Bidang Akademik Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati.
[1] I. J. Brugman dan K. Meys menegaskan bahwa pesantren dapat dianggap sebagai sistem pendidikan asli Indonesia karena dikembangkan dari praktik pendidikan agama Hindu-Budha di masa lalu dalam bentuk padepokan. Sudirman Tebba, “Dilema Pesantren: Belenggu Politik dan Pembaruan Sosial” dalam M. Dawam Raharjo, Pergulatan Dunia Pesantren, Membangun dari Bawah (Jakarta, P3M, 1985), h. 269. Tetapi pendapat ini ditolak oleh Karel A. Steenbrik yang mengutip sejumlah peneliti seperti Soegarda Poerbakawatja dan Mahmud Junus, bahwa bentuk pendidikan pesantren mengadopsi sistem yang terlebih dahulu berlaku di Bagdad pada saat menjadi Ibu Kota dan pusat peradaban Islam pada era Abbasiyah. Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah, terj. Karel A. Steenbrnk dan Abdurrahman (Jakarta: LP3ES, 1994), h. 22.
[2] Khoirudin, Politik Kiyai (Yogyakarta: Averroes Press, 2005), h. ix-x.
[3] Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab (Beirut: Dar Ihya at-Turas al-‘Arabi, 1999), h.429.
[4] Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Ath-Thuruq al-Himiyyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah (Beirut: Maktabah al-Mu’ayyad, 1989).
[5] Harold D. Lasswell, The Analysis of Political Behaviour, an Empirical Approach, h. 8.
[6] Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn ‘Abd as-Salam ibn Taimiyyah, As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-ra’iy wa ar-Ra’iyyah, ed. ‘Ali Muhammad al-‘Imran (ttp: Dar ‘Alam al-Fawaid, tt), h. 5.
[7] P. Anthonius Sitepu, Teori-teori Politik (Bandung: Pustaka Setia, 2013), h. 1.
[8] Harold D. Lasswell, The Analysis of Political Behaviour, An Empirical Approach, (London: Routledge, 2002), h. 6.