Kontroversi Tempat Hiburan di Pati

Oleh Jamal Ma’mur Asmani Penutupan kafe, salon, dan tempat hiburan lain, termasuk karaoke, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Pati menimbulkan kontroversi. Perda ini mengatur jarak tempat itu dengan permukiman dan fasilitas umum (tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan perkantoran) sejauh 1 km. Selain itu memberi toleransi waktu 2 tahun […]