Jakarta (Diktis, 8/1)– Awal tahun, Direktorat Pendidikan Tinggi langsung “genjot” merespon pengajuan proposal perubahan bentuk 12 Sekolah Tinggi ke Institut. Di hadapan Dr. Mastuki (Kasubdit Kelembagaan), Dr. Muhammad Zain, MA (Kasubdit Akademik) dan Dra Hj. Siti Sakdiyah, M.Pd (Kasubdit Sarana Prasana), sebanyak 12 PTKI mempresentasikan desain terbaiknya agar perubahan bentuk kelembagaan diproses lebih lanjut.
Komponen yang menjadi tolok ukur penilaian sebanyak 15 item, dengan bobot nilai terbesar ada pada kekuatan kelembagaan seperti akreditasi program studi, filosofi keilmuan, kualifikasi dosen, dan kelayakan sarana prasarana.
12 Sekolah Tinggi yang mempresentasikan proposal perubahan bentuk adalah STAI Muhammadiyah Binjai, STAI Mawaddah Wa Rahmah Kolaka, STAI terpadu Modern Syahid Bogor, STAI Mathaliul Falah Pati, STAI Mambaul Ulum Surakarta, SETIA Wali Sembilan Semarang, STAI Al-Aqidah Hasyimiyah Jakarta, STAI Raden Qosim Lamongan, STAI Ibnu Rusyd Lampung, STAI Bunga Bangsa Cirebon, STAI Muhammadiyah Bima dan STIT Agus Salim Lampung.
Mencermati hasil presentasi, tim penilai menyimpulkan bahwa dari 12 PTKI Swasta yang mengajukan perubahan bentuk, hanya ada 5 STAI yang akan di-promote tahap pertama. Selama masa promote, tim akan melakukan bimbingan teknis untuk penguatan kapasitas kelembagaannya.
Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang harus dipersiapkan untuk menindaklanjuti proses perubahan bentuk selanjutnya. Pertama, bagi PTKI yang baru menyelenggarakan program studi di bawah enam program studi, maka harus segera mengajukan penambahan program studi. Kedua, bagi program studi yang belum mempunyai dosen belum ber-NIDN agar segera menuntaskan pengajuan NIDN-nya yang jumlah dosennya memenuhi jumlah minimal per prodinya. Ketiga, menuntaskan rumusan filosofi keilmuan perguruan tinggi yang akan menjadi distingsi dan visi kelembagaan. Ketiga hal tersebut jika sudah terpenuhi, maka PTKI promoted agar segera melaporkan perkembangan kelembagaannya kepada Direktur pendidikan tinggi Islam, untuk selanjutnya akan diproses. Namun demikian, Kementerian hanya akan memberitahukan nama-nama PTKI yang promoted melalui surat. [aem]
Sumber: Diktis – Kemenag