Redaksi IPMAFA – Sebanyak 98% responden menyatakan bahwa kebijakan Bupati Pati terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta mengabaikan prinsip keadilan sosial. Demikian salah satu temuan hasil survei yang dilakukan oleh Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IPMAFA terhadap kebijakan kenaikan PBB yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025.
“Temuan ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Pati. Aspirasi masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap kenaikan PBB yang dilakukan secara tergesa-gesa tidak boleh diabaikan, apalagi dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Terlebih, kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang melemah,” tegas Dekan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IPMAFA, Umdatul Baroroh, M.A.
Survei yang diselenggarakan sejak awal Juli ini menjangkau responden di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pati. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di wilayah ini berada pada tingkat ekonomi menengah ke bawah, dengan pendapatan rata-rata di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Berdasarkan data, sebanyak 67% responden mengaku memiliki penghasilan di bawah Rp2.500.000 per bulan.
Karena itu, mayoritas masyarakat merasa bahwa kenaikan PBB secara drastis akan sangat memberatkan, terutama dalam situasi ekonomi yang justru sedang lesu. Mereka meminta agar kebijakan dalam Perbup No. 8 Tahun 2025 tentang kenaikan PBB ini ditinjau ulang. Jika memang harus dinaikkan, maka sebaiknya dilakukan secara bertahap dan proporsional.
Dalam rilis hasil survei tersebut, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IPMAFA merekomendasikan beberapa poin penting kepada Pemerintah Kabupaten Pati, sebagai berikut:
-
Pemerintah Kabupaten Pati perlu segera melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan PBB yang mencapai hingga 250%.
-
Melakukan revisi kebijakan PBB berdasarkan prinsip keadilan distributif yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
-
Membuka dialog publik dan konsultasi terbuka yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
-
Meningkatkan transparansi dan komunikasi publik, dengan memperbaiki kanal komunikasi resmi dan memberdayakan media lokal, perangkat desa, serta RT/RW sebagai ujung tombak penyebaran informasi.
-
Memberikan insentif, keringanan, atau penundaan pembayaran pajak bagi kelompok rentan seperti petani, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyampaian hasil survei dapat disimak secara lengkap melalui kanal YouTube IPMAFA TV.
Tentang IPMAFA:
Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) adalah perguruan tinggi yang terus berkomitmen untuk mencetak generasi yang berakhlak, berilmu, dan berkontribusi bagi masyarakat. Berlokasi di Pati, Jawa Tengah, IPMAFA terus berinovasi dalam pengembangan pendidikan dan riset berbasis nilai-nilai pesantren.