PATI-Dukungan atas pemberantasan korupsi terus mengalir dari berbagai unsur masyarakat. Pembentukan Laskar Santri Antikorupsi merupakan langkah nyata untuk memerangi dan mencegah tindak pidana korupsi yang akan diwujudkan dalam waktu dekat di seluruh Indonesia.
Santri menjadi unsur masyarakat yang memiliki legitimasi moral tinggi karena dididik dalam lembaga pesantren yang sarat dengan nilai agama dan akhlakul karimah. Santri juga memiliki keterikatan dengan alim ulama yang selalu menjadi pembimbingnya sehingga tidak diragukan kapasitasnya dalam turut memerangi dan mencegah korupsi, ujar Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid di sela-sela Halaqah Daerah Alim Ulama Nusantara Di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (Staimafa) Pati, Kemarin.
Halaqah bertema Membangun Gerakan Pesantren Antikorupsi yang digelar Jaringan Nasional Gusdurian, Ma’had Jami’ah Staimafa dan PCNU Pati bekerja sama dengan kemitraan Indonesia itu melibatkan alim ulama, para ahli, serta aktivis agama dan antikorupsi.
Mereka antara lain, sesepuh Nahdhatul Ulama (NU) Pati KH Abdul Azis Yasin, KH Aniq Muhammadun (Rais Syuriyah PCNU pati), dan KH Abdul Gaffar Razien MEd (Ketua Staimafa).Tampak pula kemitraan dan Indonesia Misthohizzaman atau yang akrab disapa Iwan Buana.
Koordinator Komite Penyelidikan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Muhammad Rofiudin juga hadir memaparkan kondisi korupsi di provinsi ini. Penyelenggara juga menghadirkan staf bagian fungsional Pendidikan pada Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyraakat KPK Wuryono Prakoso untuk memberikan paparannyaterkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alissa mengemukakan, halaqah daerah di Pti merupakan kali ketiga dari sembilan forum serupa yang diprogramkan. Kegitan inimerupan tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama Nusantara di Yogyakarta pada 29 Juli 2015. Sebelum Pati, halaqah daerah berlangsung di Cimahi dan Pontianak. Selanjutnya akan digelar di Serang, Surabaya, padang, lampung, Makkasar, dan Pacitan.
Perintah Jihad
Selain menyosialisasikan rumusan hasil rekomendasi halaqah nasional ke daerah-daerah, forum tersebut juga sebagai ajang mempertajam pembahasan serta mengajak alim ulama didaerah untuk meneruskan sosialisai gagasan untuk melahirkan gerakan antikorupsi di masyarakat bawah.
Putri dari KH Abdulrahman Wahid (GusDur) ini menjelaskan, ke depa potensi korupsi dan pencucian uang relatif besar, tidak terkecuali didaerah.Itu lantaran adanya undang-undang desa yang mengandung konsekuensi aliaran dana besar ke desa-desa. Termasuk regulasi menyangkut pilkada, yang juga didukung dana tidak sedikit.
Untuk kalangan pesantren dan lembaga keagamaan, juga diperkiran bakal menjadi objek penggelontoran dana besar. Dukungan anggaran tersebut juga menjadi konsekuensi atas terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada pondok pesatren.
KH Adbul Gaffar Rozien menyambut positif PMA tersebut karena memberi pengakuan terhadap penyelenggaraan pendidikan dipesatren yang membawa konsekuesi untuk mengalokasikan anggaran. Namun, pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda kajen Pati yang akrab disapa Gus Rozien ini mengingatkan agar lebih jeli dan waspada dalam menyikapinya. (H49-48).
sumber : Suara Merdeka, 28 Agustus 2015