Oleh: Dr. Jamal Ma’mur, M.A.*
Adab dalam buku karya M. Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi, Hidup Bersama Al-Qur’an, adalah kesopanan, kebaikan, dan kehalusan budi. Kata adab dalam bahasa Arab bermakna pengetahuan dan pendidikan, sifat terpuji dan indah, ketepatan, serta kelakuan baik. Nabi Muhammad adalah teladan agung dalam adab ini karena Allah telah mendidik, memperluhur budi, dan memberikan sifat terpuji kepadanya sehingga indah dan terpuji kelakuan dan sikap beliau (Syihab, 2000:145). Nabi lebih otoritatif menerapkan adab ini ketika di Madinah karena beliau mempunyai otoritas agama sebagai Nabi dan otoritas politik sebagai pemimpin masyarakat.
Dari keterangan di atas dapat diambil beberapa pelajaran:
Pertama, adab membutuhkan ilmu. Ilmu adalah standar baik dan buruk untuk menilai sesuatu. Dalam Islam, hukum lima (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) menurut Prof. A. Qodry Azizy adalah etika yang harus mewarnai kehidupan umat Islam, sehingga tidak hitam-putih dalam menilai sesuatu, tetapi berdimensi moral-etik. Salah satu gagasan pembaharuan KH. MA. Sahal Mahfudh adalah menjadikan fiqh sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara. Fiqh sebagai etika sosial berarti fiqh yang dipahami dan direnungi maknanya untuk membina umat, yang kemudian dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, adab membutuhkan teladan dalam implementasinya. Nabi Muhammad, para sahabat, dan ulama adalah teladan dalam implementasi adab sehingga seseorang tidak hanya belajar adab dari retorika, tetapi justru yang paling efektif adalah dari perilaku keseharian yang mencerminkan refleksi mendalam seseorang dalam pemahaman dan penghayatan agama. Tanpa teladan langsung, sulit mengharapkan adab menjadi arus utama (mainstream) publik.
Ketiga, adab membutuhkan intervensi aktif negara sebagai instrumen paling otoritatif dalam menerapkan hukum sosial. Negara dalam pandangan Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin punya otoritas melakukan amar ma’ruf nahi mungkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) dalam semua aspek. Negara tidak hanya memberikan ta’rif (sosialisasi), wa’dhu (wejangan, pitutur aji), takhsyin fil qouli (peringatan keras), tetapi juga al-ma’u wal hajru bi al-dlarbi (mencegah dan memberikan sanksi tegas) kepada orang-orang yang melanggar adab.
Generasi Muda Penerus Bangsa
Generasi muda adalah anak-anak muda yang tumbuh dalam usia produktif yang diharapkan mampu menjadi penerus estafet kepemimpinan dan pembangunan bangsa di segala aspek kehidupan. Generasi muda diharuskan membekali dirinya dengan adab dan ilmu yang luas sebagai kompetensi dan kapabilitas dalam menghadapi gempuran globalisasi yang sangat ekstrem dan kompleks.
Imam Syafi’i memberikan nasihat:
حياةُ الفتى واللهِ بالعلمِ والتقى – فإن لم يكونا فلا اعتبارَ لذاته
Hidupnya seorang pemuda, demi Allah, harus dengan ilmu dan takwa,
Jika keduanya tidak ada, maka eksistensi pemuda tidak bermakna.
Di era sekarang ini, aspek keilmuan melejit tinggi. Lembaga pendidikan modern lahir untuk menjawab tantangan globalisasi dengan menyediakan perangkat ilmu yang bermacam-macam. Aspek keilmuan menjadi distingsi yang terus digaungkan oleh seluruh lembaga pendidikan. Generasi muda berbondong-bondong membekali dirinya dengan spirit keilmuan yang tinggi.
Namun, ironisnya, aspek adab menjadi terbengkalai. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama dan utama tidak mempunyai perhatian dalam aspek adab ini. Begitu juga lembaga pendidikan yang runtuh kewibawaannya dalam aspek adab ini karena sulit menemukan figur teladan, gempuran teknologi liberal, dan lingkungan sosial yang hedonis, konsumeris, dan sekularis.
Sound Horeg
Salah satu tantangan utama penegakan adab di era sekarang yang baru booming adalah fenomena sound horeg. Dalam sumber online dijelaskan, sound horeg adalah sistem audio berukuran besar yang menghasilkan suara dengan volume sangat tinggi yang sering digunakan dalam acara-acara besar, seperti karnaval, perayaan, atau kegiatan sosial. Istilah ini berasal dari bahasa Jawa yang artinya “bergerak” atau “bergetar”. Jadi, sound horeg adalah “suara yang membuat bergetar” (https://www.google.com/search?q=pengertian+sound+horek).
Dalam forum Bahtsul Masail MWCNU Tanggulangin Sidoarjo pada 14 Februari 2025 yang dipublikasikan secara luas di media sosial diputuskan sebagai berikut:
Adapun penggunaan sound horeg dalam takbir keliling hukumnya haram.
Berikut beberapa poin keharaman:
a. Menyebabkan dlarar (bahaya) berupa mengganggu kenyamanan warga yang sudah tidak bisa ditoleransi:
حاشيتا قليوبي وعميرة ج 6 ص 32
“قوله ( ورفع صوته بها ) نعم يندب في التلبية الأولى أن يقتصر على إسماع نفسه ولا يندب الرفع كما مر ولو حصل تشويش على مصل أو ذاكر أو قارئ أو نائم كره الرفع بل يحرم إن تأذى به أذى لا يحتمل”
b. Tidak patuh terhadap aturan pemerintah, yaitu keluar dari batasan volume sound yang sudah ditentukan oleh pemerintah:
كفاية التنبيه في شرح التنبيه لإبن الرفعة
“والذي عليه جماهير الأمة: مقابله، وقد استدل له بقوله تعالى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]، ففرض علينا طاعة أولي الأمر فينا وهم الأئمة [المتأمِّرون علينا]، وقد روى أبو هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “سبيلكم بعدي [ولاة]، فيليكم البَرّ بِبِرِّه، والفاجر بفجوره، فاسمعوا لهم وأطيعوا في كل ما وافق الحق، فإن أحسنوا فلكم [ولهم]، وإن أساؤوا فلكم وعليهم”
Jika dalam takbir keliling yang bernilai ibadah saja haram, apalagi dengan kegiatan yang lain. Dlarar, aspek membahayakan orang lain menjadi alasan utama keharaman penggunaan sound horeg sebagaimana keterangan di atas.
Dalam konteks Pati misalnya, Bupati Pati dalam surat nomor: B/277/000.1.10 mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan sound horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel dan/atau mengganggu lingkungan sekitar yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Bahkan, dalam keterangan terbarunya, 2 Juni 2025, Bupati Pati mengganti nama sound horeg menjadi sound karnaval yang penggunaannya harus memenuhi beberapa syarat:
- Sub speaker yang digunakan maksimal 16 sub single.
- Jumlah kendaraan yang dipakai hanya satu unit truk/armada.
- Tidak diperbolehkan mengikutsertakan penari/dancer yang berpakaian seksi.
- Sound karnaval merupakan identitas untuk acara kirab dan karnaval.
(https://lingkartv.com/sound-horeg-di-pati-boleh-main…)
Dalam kaidah agama:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
Jika sound horeg digunakan di lapangan yang jauh dari rumah warga dengan volume standar sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat, dan diiringi dengan perilaku dan gaya yang sopan dan berbudi luhur, tidak ada miras, narkoba, dan sejenisnya, maka bisa ditoleransi.
Kedepankan Adab
Generasi muda bangsa ini harus dididik dengan adab mulia dan ilmu yang kompetitif. Keduanya adalah syarat mutlak untuk menggapai kemenangan dunia akhirat. Sound horeg yang baru booming sekarang ini harus diatur dengan detail supaya tidak mengarah kepada hal-hal yang merusak moralitas dan kapabilitas generasi muda. Sering kali dalam perayaan yang menggunakan sound horeg diwarnai dengan miras (minuman keras), pakaian dan gaya rambut yang tidak sesuai budaya luhur bangsa, dan perilaku yang tidak sopan.
Bangsa ini harus menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan program-program visioner yang menggugah semangat juang generasi muda untuk berkarya yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan dunia. Mereka harus disibukkan dengan kegiatan ilmiah akademik yang fungsional bagi agenda transformasi sosial dan kegiatan sosial-humaniora yang mengangkat derajat martabat bangsa di tengah percaturan dunia.
Hindarkan generasi muda dari kegiatan yang merusak adab dan ilmu yang membahayakan bangsa ini di masa sekarang dan lebih-lebih di masa yang akan datang.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
*Dr. Jamal Ma’mur, M.A, Dosen Pascasarjana IPMAFA