Mengembangkan Pemikiran Kiai Sahal

KANG Jamal, sapaan akrab Jamal Maímur Asmani, dosen, penulis buku dan kolumnis di beberapa media cetak ini sehari-hari sibuk di Institut Pesantren Mathaliíul Falah (Ipmafa) Pati.

Aktivitas Jamal di Ipmafa, tidak lepas dari kecintaannya kepada pendiri Ipmafa, almaghfurlah Kiai Sahal Mahfudh. Figur Kiai Sahal sangat membekas dalam perjalanan karier intelektualnya. Sejak belajar di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Kajen Pati, di bawah asuhan Kiai Ahmad Fayumi Munji, figur Kiai Sahal dan Kiai Fayumi Munji selalu menginspirasi dan memotivasi semangat belajarnya.

Khusus kepada Kiai Sahal, Jamal, yang sekarang juga aktif di pengurus NU Pati dan Rabitha Maíahid Islamiyah NU Jawa Tengah, serius mengkaji dan mengembangkan pemikiran Kiai Sahal.

‘’Kiai Sahal adalah figur yang tidak pernah kering dikaji pemikirannya dan diteladani dedikasinya untuk bangsa,’’ ujar Jamal yang sudah menyelesaikan program doktoral.

Selama enam tahun belajar di Pesantren Jombang, selepas dari Perguruan Islam Mathaliíul Falah (PIM) Kajen Pati, Jamal menelusuri biografi Kiai Sahal dari para keluarga dan murid-muridnya yang dulu belajar di PIM. Pada 2007, karya Kang Jamal terbit dengan judul ‘’Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh, antara Doktrin dan Implementasi’’ yang diterbitkan Khalista Surabaya. Buku ini banyak menggali sejarah intelektual Kiai Sahal.

Delapan tahun setelah buku karya pertamanya, terbitlah buku Jamal yang kedua dengan judul Mengembangkan Fikih Sosial KH MA Sahal Mahfudh, Elaborasi Lima Ciri Utama. Buku ini di beberapa toko di Jakarta termasuk best seller religion.

Hal ini tidak lepas dari elaborasi panjang Jamal terhadap lima ciri utama fikih sosial Kiai Sahal. Lima ciri tersebut adalah kontekstualisasi teks-teks fikih, beralih dari madzhab qauli (produk pemikiran) ke madzhab manhaji (metodologis), verifikasi ajaran mana yang ushul (pokok) dan mana yang furuë (cabang), menjadikan fikih sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara, dan mengenalkan pemikiran filosofis, khususnya dalam masalah sosial-budaya.

Lembaga Khusus

Lima ciri ini sangat mendesak dikembangkan saat ini mengingat tantangan zaman semakin masif dan kompleks, khususnya di bidang ekonomi umat. Kecintaan Jamal terhadap pemikiran Kiai Sahal semakin menemukan bentuknya, karena di Ipmafa dibentuk lembaga khusus yang fokus mengkaji fikih sosial Kiai Sahal, yaitu Fiqh Sosial Institute. Salah satu produk pemikiran Kiai Sahal yang layak dikembangkan dan diaplikasikan di era sekarang, kata Jamal, adalah zakat produktif.

Ini adalah model zakat yang diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat dan dengan izin mereka zakat tersebut dikelola sebagai modal usaha yang hasilnya bisa mengangkat perekonomian mereka, sehingga pendapatan mereka bertambah dan kesejahteraannya meningkat. Pada tahun-tahun berikutnya, mereka tidak lagi menjadi penerima zakat, tapi berubah menjadi muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat).

Pengelolaan zakat produktif ini membutuhkan tenaga ahli/profesional yang tekun membimbing dan memonitor mereka secara intensif. Atas perkembangan itu, untuk menunjang program pemberdayaan ekonomi umat, di Ipmafa didirikan Prodi Manajemen Zakat Wakaf dan Jamal Maímur Asmani diserahi sebagai ketua program studi tersebut.

‘’Kami berharap ide cemerlang Kiai Sahal tentang zakat produktif bisa diaplikasikan di Pati dan sekitarnya untuk mengembangkan ekonomi umat, sehingga mereka bisa keluar dari jurang kemiskinan menuju kehidupan yang sejahtera.

Bangsa ini merindukan sosok seperti Kiai Sahal yang mendarmabaktikan seluruh hidupnya untuk kesejahteraan ekonomi umat dan mencerdaskan bangsa,’’tutur Jamal. (Muhammadun Sanomae-24).

Sumber: Suara Merdeka Online