Perbankan Syari’ah Rintis Pendirian Pusat Studi Fatwa

Senin (15/09) Program Study Perbankan Syari’ah STAIMAFA resmi merintis pendirian pusat Study Fatwa. Lembaga ini didirikan untuk menjadi Pusat Study yang mengembangkan pemikiran Ekonomi Islam yang dinamis dan memberikan fatwa yang berkualiatas kepada publik tentang Perbankan Syari’ah.

“kita tahu sekarang bila Ekonomi Islam telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan semakin menjamurnya lembaga keuangan syari’ah, baik yang berupa koperasi-koperasi hingga perbankan konvensional yang mendirikan unit syari’ah, contoh BRI Syari’ah, BNI Syari’ah, Bank Mandiri Syari’ah hingga Pegadaian Syari’ah. Oleh sebab itu dibutuhkan lahirnya ilmuwan-ilmuwan kelas dunia yang mampu memahami sistem perekonomian Islam secara mendalam, baik secara teori maupun praktek agar keberadaan lembaga keuangan syari’ah terakomodir sesuai dengan konsep awalnya” kata Jamal Ma’mur selaku Direktur Pusat fatwa di sela-sela penyampaian presentasinya.

Kehadiran Pusat Fatwa ini diapresiasi oleh banyak kalangan akademisi yang ada hadir dalam forum tersebut, baik dari pihak manajemen, dosen, maupun mahasiswa. Dalam sambutannya Ahmad Dimyati, M. Ag memberikan masukan “agar perjalanan lembaga ini setidaknya bergerak dalam 4 hal. Pertama mengkaji warisan pemikiran ekonomi ulama’ terdahulu, kedua mengkaji pemikiran ekonomi kontemporer, ketiga membentuk formula ekonomi Islam yang berbasis keilmuwan dan pemberdayaan, dan keempat memproduksi fatwa perbankan syari’ah yang dinamis dan visioner”. Tutur ketua program study perbankan Syari’ah ini.

Kehadiran pusat study ini semakin menambah jumlah lembaga-lembaga kajian serupa yang ada di Staimafa, setelah sebelumnya telah ada lembaga-lembaga kajian seperti Fiqh Sosial Institute (FISI), Gaps, dan NCC.