Profesi Pekerja Sosial Telah Sejajar Dokter

Profesi pekerja sosial (Peksos) kini mendapatkan tempat layak dan sejajar dengan pekerjaan lain seperti dokter, arsitek, guru dan berbagai bidang lainnya.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengusahakan hal itu melalui pendidikan dan regulasi sistem yang diterapkan.

“Permasalahan sosial yang dinamis membutuhkan regulasi sistem dan sumber daya manusia (SDM) profesional di bidang pekerjaan sosial,” kata Sekjen Kemensos RI, Toto Utomo Budi Santosa.

Dia menjelaskan, untuk mendukung upaya profesionalime dan peningkatan kualitas SDM telah dikeluarkan seperangkat sistem dan sumber daya manusia (SDM) profesional di bidang Peksos.

“Selama ini pelayanan sosial di panti asuhan belum maksimal dilakukan. Misalnya, masih terjadi ketimpangan dan banyaknya permasalahan dan perlindungan anak yang tidak ditangani dengan baik, karena ketiadaan sistem pekerja sosial tersebut,” katanya.

Dia mengungkapkan, sejak 2007 sudah tumbuh subur berbagai komunitas pekerjaan sosial di Indonesia yang berupaya agar profesi pekerjaan sosial bisa memberikan pelayanan terbaik dengan menyempurnakan perangkat dan berbagai regulasi.

Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat tidak kurang 15.000 Pekerja Sosial yang 11.000 di antaranya dihasilkan oleh Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) di Bandung, Jawa Barat.

Sementara, di seluruh Indonesia ada 37 Lembaga Pendidikan Pekerjaan Sosial (LPPS) di bawah naungan Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI) yang berdiri pada 1986.

Sejak 2011, IPPSI merumuskan kompetensi utama, kurikulum inti, Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) untuk semua anggota. Juga, memberikan ruang bagi kurikulum lokal mengingat lembaga pendidikan tersebut berada di bawah naungan Kementerian berbeda, misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. [ito]

 

Sumber: inilahkoran.com