Sejarah

A.     PENDAHULUAN

Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia yang begitu pesat, dimulai sejak awal tahun 90-an telah membangkitkan sebuah kesadaran bersama bahwa ekonomi syari’ah bukan lagi sebatas rumusan konsep yang belum jadi. Terlebih manakala kehadirannya diikuti dengan pendirian lembaga-lembaga keuangan yang kian menjamur dan diakui oleh pemerintah dalam beberapa produk hukum dan perundang-undangan.

Kalangan pelaku ekonomi melihat pengakuan terhadap ekonomi syari’ah sebagai sebuah peluang bisnis yang harus ditangkap dengan melakukan inovasi-inovasi untuk menjaring konsumen sebanyak-banyaknya. Hal ini pada gilirannya menciptakan kebutuhan atas tenaga-tenaga terampil profesional yang tidak cukup dipenuhi oleh lulusan fakultas ekonomi non syari’ah.  Sementara kalangan akademisi melihat dari sudut yang berbeda, yakni bahwa perkembangan ekonomi syari’ah harus didukung dengan kerangka konsep keilmuan yang matang. Kedua sudut pandang tersebut bertemu pada satu titik, perlunya kehadiran sumber daya manusia yang menguasai sisi akademis maupun praktis. Dari sinilah kehadiran institusi perguruan tinggi sebagai wadah untuk mencetak sumber daya manusia seperti yang diharapkan dapat terwujud. Maka tidak mengherankan jika saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka program studi/ jurusan ekonomi syari’ah dan bidang-bidang keilmuan turunannya. Dibukanya program studi Perbankan Syari’ah pada Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (STAIMAFA) adalah bagian dari upaya pemenuhah sumber daya manusia yang memiliki kemapuan untuk mengembangkan ekonomi syari’ah, khususnya perbankan syari’ah dari aspek akademik maupun praktis.