Zakat Dikembangkan Lebih Produktif

1PATI -Pemberian zakat kepada kalangan tidak mampu diharapkan tidak hanya bersifat konsumtif. Zakat bagi fakir miskin dan golongan lain yang membutuhkan perlu dikembangkan menjadi lebih produktif untuk peningkatan kemandirian ekonomi.

“Zakat produktif bisa dilakukan dengan sejumlah cara, antara lain menjadikannya sebagai investasi produktif atas seizin orang yang berhak menerima zakat (mustahik).

Bisa juga dalam bentuk pemberian modal bagi mustahik yang menjadi pedagang atau bidang usaha lain dan memberikan alat-alat kerja bagi mereka yang membutuhkan alat tersebut,” papar Rais Syuriyah PCNU Pati dan Mushahhih Bahtsul Masail PBNU KH Aniq Muhammadun, Senin (14/12).

Paparan tersebut disampaikan dalam seminar “Manajemen Zakat Produktif” yang digelar Program Studi Manajemen Zakat Wakaf Institut Pesantren Mathaliíul Falah (IPMAFA) Pati dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pati di Institut Pesantren Mathaliíul Falah (IPMAFA) Pati.

Bentuk lainnya, lebih lanjut Aniq, berupa usaha produktif dengan terlebih dahulu mengambil utang. Orang yang berhutang (gharim) berhak menerima zakat untuk membayar hutangnya.

Tetapi ketentuannya, utang tersebut untuk kemaslahatan umum (maslahah ëammah). “Cara ketiga ini dilakukan dalam hal-hal yang benar-benar menjadi kebutuhan umum, misalnya membangun rumah sakit khusus fakir dan miskin,” tuturnya.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pati Mumu Mubarok mengemukakan, zakat produktif memerlukan manajemen yang transparan akuntabel, dan profesional. Peran lembaga amil zakat, infak dan sedekah dalam hal ini sangat dibutuhkan supaya tumbuh kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, pemberi zakat (muzakki) membutuhkan laporan keuangan secara berkala, detail, transparan, dan akuntabel. Karenanya lembaga amil zakat harus berisi orang-orang yang jujur dan memahami betul tentang zakat.

Sangat Menetukan

“Integritas dan kapabilitas lembaga amil zakat sangat menentukan kesuksesan lembaga itu di tengah bobroknya moral bangsa sekarang,” katanya. Lembaga amil zakat, infak dan sedekah (Lazis) disarankan untuk belajar dengan lembaga yang sudah teruji dalam pengelolaan zakat, seperti Dompet Dhuíafa dan Rumah Zakat.

Kedua lembaga ini mampu mendapat dana filantropi (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) dalam jumlah besar sehingga bisa melaksanakan banyak program strategis.

Program tersebut, seperti pemberian beasiswa pendidikan, santunan fakir-miskin, pelatihan kewirausahaan, modal kerja, mendirikan rumah sakit, dan program lain yang bermanfaat untuk kalangan lemah.

Terkait upaya menangkap potensi tersebut, Prodi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa telah menjalin kerjasama dengan Forum Organisasi Zakat (FOZ), Lazisnu PBNU, dan Dompet Dhuíafa. Kemitraan itu di antaranya berkait dengan beasiswa, riset, dan magang untuk memberikan kompetensi profesional kepada para mahasiswa. (H49-89)

Sumber: Suara Merdeka Online