Permainan Penawaran Harga

Tanya: Saya pernah diajak oleh teman untuk berpura-pura menawar dagangannya supaya orang lain juga terpancing menawar. Apakah yang demikian itu diperbolehkan dalam Islam? (Yeyen, Dukuhseti Pati) Jawab: Berpura-pura melakukan penawaran atas suatu dagangan dengan tujuan mempengaruhi orang lain untuk ikut membeli atau menaikkan tawarannya disebut dengan bai najsy atau bai al-itsrah. Dalam praktiknya, penjual biasanya […]