Tanya:
Saya pernah mendengar anak kecil tidak boleh membelanjakan harta, sedangkan sekarang ini rata-rata anak usia sekolah mulai kecil sudah diberikan uang orangtua untuk beli jajan? Bagaimana pandangan syariah?
Ummi Na’im, Pati
Jawab:
Dalam Islam dikenal istilah hijr, yaitu melarang pembelajaan harta kepada seseorang. Hijr dibagi dua. Pertama, larangan untuk kemaslahatan orang yang dilarang (mahjur alaih). Kedua, larangan untuk kemaslahatan orang lain. Bagian yang pertama ditujukan kepada anak kecil, orang gila, dan orang bodoh/jahat yang menghambur-hamburkan hartanya.
Bagian kedua ditujukan kepada orang yang jatuh miskin yang dililit banyak hutang, orang sakit untuk harta yang melebihi sepertiga hartanya, dan hamba sahaya yang tidak diizinkan majikannya berdagang.
Hal ini sesuai dengan QS Al-Baqarah 2:282: Jika yang berhutang itu orang yang lemah bodoh/ jahat (yang menghambur- hamburkan harta) atau lemah (anak kecil atau besar) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan (seperti orang gila), maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur (Taqiyyuddin Abi Bakar, Kifayah al-Akhyar, Juz 1, halaman 266-267).
Meski demikian, karena hal ini sudah menjadi realitas umum di banyak negara yang sulit dicegah, maka menyuruh anak kecil berbelanja diperbolehkan dengan alasan darurat (Taqiyyuddin Abi Bakar, Kifayah al-Akhyar, Juz 1, halaman 240).
Meskipun diperbolehkan dengan alasan darurat, tapi tetap dibatasi secara proporsional, seperti kaidah al-dlaruratu tuqaddaru bi qadriha, kondisi darurat diperkirakan sesuai kebutuhan, tidak boleh berlebihan. Tujuan hukum Allah adalah memberikan kemaslahatan dan mencegah kerusakan di semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya aspek finansial.
Hukum Allah mengikuti perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Melihat hal ini dalam kajian ushul fiqh dikenal istilah tahqiq al-manath, artinya meneliti objek secara langsung untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
Jika fakta ditemukan, maka fakta itulah yang dijadikan pijakan dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan tujuan hukum di atas. Dalam kasus anak kecil, orangtua harus memastikan bahwa anak yang diberi uang jajan benar-benar menggunakan uangnya pada hal-hal yang baik, seperti membeli makanan dan minuman yang sehat, bebas dari bahan kimia yang merusak kesehatan dalam jangka panjang.
Orang tua juga harus memastikan uang yang diberikan kepada anaknya tidak digunakan untuk hal-hal yang dilarang, seperti pergi ke warnet untuk menonton hal-hal porno, bermain playstation yang melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, dan merokok tanpa batas.
Jika orang tua sudah bisa memastikan anaknya mampu menggunakan uang pada halhal yang baik, maka orang tua boleh memberikan uang kepada anaknya sesuai dengan kebutuhan, tidak sesuai keinginan anak. Hal ini membutuhkan pendidikan dan latihan terus menerus dari orang tua. Di sinilah hikmah besar larangan berbelanja yang ditujukan kepada anak kecil yang bermanfaat untuk dirinya sendiri.
Jika sekarang orang tua sudah terbiasa memberi uang kepada anaknya untuk membeli jajan, maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab orang tua untuk mengarahkan anaknya untuk menggunakan uang pada hal-hal yang baik dan tidak menggunakannya untuk hal-hal yang dilarang.
Orang tua juga harus mengawasi anaknya secara intensif untuk memastikan anaknya melaksanakan aturan yang dibuatnya. Jika orang tua kecolongan, maka efek negatifnya sangat besar bagi masa depan anak.Wallahu Aílam. (H15-45)