Maraknya peredaran miras di wilayah kecamatan Margoyoso menjadi perhatian serius di kalangan mahasiswa IPMAFA. Terlebih ketika event-event tertentu seperti haul Waliyullah yang disalah gunakan sebagian masyarakat untuk berpesta miras. Atas dasar inilah mahasiswa IPMAFA dari BEM Fakultas Dakwah melakukan audiensi dengan Polsek Margoyoso (10/11/2016).
Dalam audiensi itu mahasiswa IPMAFA menyampaikan aspirasinya kepada pihak Polsek terkait pemberantasan peredaran miras di wilayah Margoyoso. Selain itu, tujuan audiensi ini untuk memperkuat kerjasama dan komunikasi antara Polri dengan kalangan Kampus supaya terjalin hubungan baik dalam rangka bersama–sama memberikan solusi terhadap permasalahan sosial masyarakat sekitar.
Hadir dalam audiensi Ketua BEM Fakultas Dakwah Zahrotun Nafisah, Sei. Kominfo Ibnul Barik Nur dan Nur Inayatul Husna. Hadir juga perwakilan mahasiswa dari Prodi PMI Ayuna Mubarokah, Prodi KPI Titta Latifiyah, Moh. Nurul Kamal dan Hariyanto Ar. Mereka diterima langsung oleh Kapolsek AKP Sugino beserta jajaran intel yang ikut dalam forum tersebut.
Dalam kesempatan ini Nafisah menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kinerja Polsek Margoyoso yang melakukan razia peredaran miras sebelum berlangsungnya acara haul sehingga dampak dapat diminimalisir lebih awal. “Kami mengapresiasi dan juga berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polsek Margoyoso yang telah merazia tempat peredaran miras. Kami menyayangkan acara haul saat ada karnaval pesertanya ada yang mengkonsumsi miras.”
Menanggapi hal ini Kapolsek Margoyoso AKP Sugino menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi perhatian masyarakat bersama. Ia menyampaikan bahwa Polsek Margoyoso sebenarnya telah menindak penyakit masyarakat seperti peredaran miras dan prostitusi di wilayah Kec. Margoyoso, namun hal itu belum banyak membuahkan hasil disebabkan salah satunya karena lemahnya perundang–undangan yang menjerat pelaku dengan sangsi kurungan atau denda. Sebab lain adalah pola berpikir masyarakat yang masih pasif atau permisif apabila mendengar, melihat atau mengetahui adanya praktik penjualan miras maupun prostitusi di lingkunganya. Mestinya masyarakat mengambil inisiatif untuk melaporkan kepada aparatur desa maupun pihak kepolisian.
Sugino menambahkan bahwa persoalan sosial ini membutuhkan kebersamaan para tokoh masyarakat, kalangan mahasiswa dan aparat kepolisian agar bergerak bersama-sama. Diharapkan masyarakat berani melapor ke nomor Polsek Margoyoso 02954590117 dan identitas pelapor akan dilindungi apabila mengetahui hal-hal yang melanggar hukum, karena penjualan miras itu ada mekanisme dan undang-undangnya.
Di akhir diskusi Nafisah menegaskan bahwa mahasiswa sebagai Agent off Change akan menjadi partner kerja aparat dalam memberantas penyakit masyarakat melalui kajian diskusi dan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan aparat keamanan. Sinergitas ini diharapkan selalu terjaga agar ada hubungan dan keterikatan sosial antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Reporter: Kominfo Bem Fakultas Dakwah – Ibnul Barik Nur