Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Berita Terbaru

IPMAFA MENJADI TUAN RUMAH PELANTIKAN PENGURUS 17 LEMBAGA PCNU PATI

PELATIHAN BERKISAH: METODE KREATIF UNTUK MAHASISWA PIAUD IPMAFA

LPPM IPMAFA Gelar Workshop Penulisan Artikel Jurnal Internasional Bersama Prof. Dr. Ilyas Supena

Mahasiswa PBA IPMAFA Jadi Presenter dalam Seminar Internasional PPPBA 2024

SEMINAR GESTA SEASON 2: AI DALAM PENDIDIKAN, TRANSFORMASI BELAJAR, DAN TANTANGAN ETIKA AKADEMIK

Islam Mengatur Perdagangan
Share
WhatsApp
Facebook
Twitter

Suara Merdeka InteraktifTanya:
Biasanya menjelang Ramadan seperti ini terjadi praktik penimbunan barang dagangan oleh sebagian oknum pedagang. Bagaimana Islam mengatur masalah ini?
Lutfi, Jepara

Jawab :
Praktik penimbunan barang (komoditas) dalam Islam disebut dengan ihtikar. Menurut Ibnu Qudamah suatu tindakan dapat dikategorikan ihtikar jika memenuhi kriteria, pertama, jika komoditas yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras , gula, bahan bakar minyak (BBM) dan sebagainya.

Kedua, jika komoditas yang ditimbun tersebut dibeli dari daerah yang sama dengan tempat penimbunan. Imam al-Ghazali menyatakan, selain objeknya berupa bahan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, tindakan dikategorikan ihtikar jika dilakukan pada saat masyarakat sangat membutuhkan (Ahmad Dimyati, 2008).

Dalam Islam, ihtikar dilarang (haram) berdasarkan hadis Nabi Saw : ”Tidaklah menimbun (barang) kecuali orang yang berbuat salah,” (HR At- Tirmizi, Hadis Hasan). Jika diperhatikan, larangan ihtikar tidak lepas dari dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat luas.

Pada saat terjadi ihtikar, berarti jumlah barang yang tersedia di pasar berkurang atau langka. Kelangkaan barang menyebabkan tidak seimbangnya jumlah permintaan barang dengan ketersediaannya. Ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan barang dapat berakibat kenaikan harga-harga.

Terlebih jika ihtikar dilakukan pada saat permintaan terhadap barang tinggi seperti pada saat Ramadan, tentu dampaknya lebih terasa. Oleh karena itu, praktik penimbunan barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat diharamkan oleh Islam. Selain itu praktik ihtikar juga dapat dianggap sebagai manipulasi atas kondisi ekonomi.

Hal ini disebabkan adanya kesengajaan menciptakan keadaan seolah-olah barang tidak ada atau langka. Padahal sebenarnya ada, tapi disembunyikan sebagian oknum pedagang (disebut false suply). Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang muslim memanfaatkan keadaan seperti Ramadan seperti sekarang ini untuk mengeruk keuntungan sebesarbesarnya tetapi melanggar ketentuan syariat Islam dan menyebabkan penderitaan orang banyak.

Islam sangat menganjurkan praktik berbisnis yang jujur. Sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad Saw ketika ditanya sahabat tentang pekerjaan apa yang paling mulia, Beliau menjawab,”setiap jual-beli yang baik” (HR Bazzar).

Jual beli yang baik mencakup setiap aktivitas ekonomi dan bisnis yang menerapkan tuntunan syariah, seperti jujur, tidak zalim, berbuat adil, tidak mengurangi takaran atau timbangan dan lain sebagainya. Wallahu alam bi al shawab.(H15-45)

Sumber: Suara Merdeka