Oleh: Tutik Nurul Janah*
Selasa, 23 Agustus 2022, PUSAT FISI (Pusat Studi Pesantren dan Fiqh Sosial) IPMAFA menyelenggarakan kegiatan Forum Kamisan dengan tema ‘Membincang Nilai Kemaslahatan dalam Keluarga Santri’. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. (Dosen PTIQ Jakarta dan Wakil Ketua LKK PBNU).
Materi yang disampaikan oleh Dr. Nur Rofiah ini sungguh menarik. Baik bagi saya secara pribadi maupun sebagai bagian dari orang-orang pesantren. Dan menarik pula bagi PUSAT FISI sebagai sebuah Pusat Studi di bawah naungan Institut Pesantren Mathali’ul Falah.
Sebagai pribadi dan sebagai bagian dari orang-orang pesantren, saya melihat bahwa materi yang disampaikan oleh Dr. Nur Rofiah sangat sesuai dengan konsep keluarga ideal sebagaimana yang diajarkan oleh agama. Bagaimana kita sebagai manusia memiliki kewajiban untuk menyatukan antara ketaatan kita sebagai makhuk Alloh dan kewajiban kita dalam menghadirkan rahmat bagi semesta. Dalam penjelasannya, Dr. Nur Rofiah menegaskan bahwa ‘Keluarga Maslahah’ tidak hanya berbicara tentang kemaslahatan yang berpusat pada individu. Akan tetapi juga kemaslahatan yang menyangkut pribadi-pribadi dalam rumah tangga, masyarakat, negara, dan alam semesta.
Lebih jauh, Dr. Nur Rofiah juga menyebutkan bahwa materi yang dipresentasikannya adalah bagian dari konsep yang akan distandarisasikan sebagai materi pelatihan ‘keluaga maslahah’ oleh LKK PBNU. Materi ini sendiri diyakini telah melalui proses panjang dan dibangun secara terus menerus oleh para pegiat LKK PBNU.
Adapun sebagai Pusat Studi, PUSAT FISI melihat bahwa kajian mengenai ‘Keluarga Maslahah’ ini semestinya menggungah insting penelitian kita dalam menggali pemikiran Kiai Sahal mengenai konsep keluarga ideal. Kiai Sahal menyebutkan dalam salah satu tulisannya bahwa ‘keluaga maslahah’ adalah keluarga yang sakinah dan sejahtera. Selanjutnya Kiai Sahal juga menyebutkan bahwa ‘keluarga maslahah’ merupakan istilah lain untuk ‘keluarga ideal’.
Membangun keluarga maslahah dianggap sangat penting karena keluarga adalah unsur organisasi terkecil yang menopang kehidupan umat manusia. Negara tidak akan kuat, jika pribadi pribadi yang ada dalam rumah tangga tidak saling menguatkan satu dan lainnya. Demikian pula Islam sebagai agama juga tidak akan kuat, apabila pribadi-pribadi yang terdapat dalam keluarga, tidak mampu menghadirkan kemaslahatan bersama.
Dalam konteks kajian fiqh sosial Kiai Sahal, istilah ‘Keluarga Maslahah’ sebetulnya bukanlah hal baru. Paling tidak, saya menemukan 3 tulisan Kiai Sahal yang membahas dan menggunakan istilah ‘Keluarga Maslahah’.
Tulisan pertama berupa makalah yang berjudul ‘Keluarga Maslahah dalam Kehidupan Modern’. Makalah tsb dipresentasikan oleh Kiai Sahal pada tanggal 30 Mei 1998.
Tulisan kedua berjudul ‘Majelis Ulama Indonesia dan Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Maslahah di Pati”. Tulisan kedua ini juga berupa makalah yang dipresentasikan Kiai Sahal pada tanggal 24 April 2001.
Adapun tulisan ketiga tentang ‘Keluarga Maslahah’ karya Kiai Sahal yang saya temukan adalah berupa kata pengantar pada buku ‘Keluaga Maslahah, Terapan Fiqh Sosial Kiai Sahal’. Buku itu merupakan karya Kiai Cholil Nafis yang membedah konsep keluarga maslahah dengan menggunakan perspektif fiqh sosial yang kata pengantarnya diberikan langsung oleh Kiai Sahal.
Saya sendiri memahami bahwa apa yang disampaikan oleh ibu Nur Rofiah dalam Forum Kamisan PUSAT FISI kemarin memperjelas perspektif dan konsep tentang kelurga maslahah. Dan sekali lagi, materi ini sungguh menarik bagi saya sebagai pribadi, sebagai bagian dari orang-orang pesantren dan sebagai pegiat PUSAT FISI. Semoga kita dapat terus berproses menuju individu yang lebih baik yang mendorong lahirnya keluarga maslahah untuk diri kita sendiri dan orang orang di sekitar kita.
Kajen, 2022
*TUTIK NURUL JANNAH, M.H Wakil Pengasuh Pondok Pesantren putri Al-Badi’iyyah, Dosen Perbankan Syariah Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA), Direktur Pusat FISI IPMAFA dan Kepala PAUD Terpadu An-Nismah.