Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Berita Terbaru

MPBA IPMAFA Terima Kunjungan Studi Banding STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta

Tingkatkan Kualitas, Dosen Magister PBA IPMAFA Adakan Ijtima’ Tansiqiy

Dirkamsel Korlantas Polri Bahas Program Keselamatan Berkendara di IPMAFA

Kembangkan Prodi, Fakultas Syari’ah IPMAFA Lakukan Kunjungan ke UIN Sunan Kalijaga

IPMAFA Hadiri Pembukaan AICIS 2024 di UIN Walisongo Semarang

Tokoh Agama dan Stabilitas Sosial Keagamaan
Share
WhatsApp
Facebook
Twitter

Istilah ‘Syar’i’ tentu baru-baru ini mendadak menjadi suatu hal yang sangat akrab dalam keseharian kita, bahkah istilah tersebut secara tidak langsung membantu kita untuk memudahkan kita dalam memilih atau mengkategorikan suatu hal. Tentu saja fenomena ini bukan tanpa sebab, akan tetapi fenomena ini menjadi trend sosial seiring dengan fenomena peningkatan gairah keagamaan dalam masyarakat kita yang berawal dari kajian-kajian keislaman yang kemudian menjelma menjadi trend sosial yang mendominasi ruang publik. Syar’i mendadak menjadi demand sosial yang menerobos semua lini, baik di sisi fashion, makanan, kuliner, perbankan, jasa travel hingga beragam produk jasa lainnya. Tentu saja, ‘syar’i’ menjadi label kenyamaan bagi seorang muslim, pun sebagai jaminan terfasilitasinya aturan-aturan agama secara mudah di ruang publik, sehingga pilihan syar’i secara tidak langsung menjadi standar sosial atas religiusitas seseorang terhadap agamanya. Tentu saja fenomena ini bukanlah fenomena yang perlu digelisahkan, karena komitmen seseorang pada ajaran agamanya kerapkali memerlukan ruang atau tempat dimana hal tersebut dapat terekpresikan dalam realitas sosial yang mudah dipahami oleh masyarakat awam, kemudian disisi lain, merupakan naluri alamiah yang sangat manusiawi, karena mungkin dari situlah seseorang akan menemukan ketenangan dalam menerjemahkan gairah keagamaannya.

Tentu saja fenomena kemunculan religiusitas sosial ini bukan tanpa latar belakang, karena pada kenyataannya fenomena tersebut muncul seiring dengan anggapan oleh beberapa kalangan akan kegagalan modernisasi dalam menuntaskan permasalahan sosial yang ada di masyarakat, pendekatan yang over-rational dan positivistik telah secara tidak langsung mematahkan warisan-warisan nilai leluhur dan dipaksa untuk mengikuti paradigma yang didasari atas kalkulasi realistis yang terencana, terukur dan terprediksi. Harapan untuk membawa demokrasi dan kemajuan sosial -terutama pada negara-negara berkembang- malah justru menjerumuskan pada permasalahan sosial yang akut, mulai dengan problem otoritarianisme, patrimonialisme, nepotisme hingga korupsi yang menjadi kenyataan sosial di banyak negara berkembang.

Sementara disisi lain, fenomena religiousitas sosial juga didorong oleh upaya in search for identity, meminjam istilah Hedley Bull yang dikutip dalam sebuah buku Religion in International Relations: the Return from Exile, fenomena ini merupakan penegasan kembali budaya tradisional dalam upaya kontekstualisasi nilai-nilai luhur yang menjadi sosial kapital bagi suatu bangsa. Pada kebanyakan negara berkembang, upaya modernisasi telah dianggap -oleh kalangan tertentu- gagal dalam membangun asas kuat menuju kultur partisipasi politik dan terbangunnya pemerataan kesejahteraan sosial kepada masyarakatnya, sementara di banyak negara, bagaimana gairah nasionalisme dan sosialisme juga banyak dianggap gagal membangun resep pembangunan ekonomi yang setara dan memperluas kesempatan partisipasi politik. Disisi lain, kebijakan pasar bebas malah menghasilkan makin jauhnya jurang ketimpangan ekonomi di masyarakat. Membangun kenyataan baru berupa, ketimpangan ekonomi, ketimpangan sosial, beragam permasalahan sosial, pemerintahan yang otoriter, nepotisme, kronisme hingga mega korupsi yang menjadi penyakit akut dan sulit diatasi di banyak negara. Maka tidak mengherankan bahwa upaya membangun kembali nilai-nilai luhur suatu bangsa itu menjadi sangat urgent untuk dimunculkan kembali, sebagai sebentuk perjuangan yang dilakukan oleh negara-negara berkembang, sebagai usaha untuk mengkontekstualisasikan modernitas, daripada sebatas memodernkan masyarakat tradisional, dengan kata lain an attempt to indiginize modernity rather than to modernize traditional society. Maka dari sini kita perlu memahami bahwa fenomena religiusitas sosial ini perlu dimaknai sebagai upaya kontekstualisasi nilai-nilai agama –karena agama menjadi bagian dari identitas sosial- untuk memberikan jawaban atas permasalahan sosial akut, juga untuk tetap menunjukkan relevansi pranata agama sebagai sistem nilai yang tidak pernah terlepas dari budaya masyarakat tertentu.

Akan tetapi, gairah keagamaan ini justru menjadi bumerang dikala kemudian tidak lantas diimbangi dengan kontekstualiasai agama secara substantif yang juga mengedepankan kesalihan sosial, tapi malah semakin menumbuhkan esklusivitas golongan dengan indikasi yang mengarah pada fanatisme. Fenomema politik identitas yang membawa dampak pada eskalasi keretakan kohesi sosial ditandai dengan beragam kejadian intoleransi yang mana aktornya lebih didominasi oleh masyarakat akar rumput. Hal ini berdasarkan penelitian Setara Institute for Democracy and Peace yang dirilis oleh Kompas.com beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa sepanjang pertengahan tahun 2018 terjadi peningkatan pelanggaran terhadap Kebebasaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Jika dibandingkan sepanjang pertengahan tahun 2017 terdapat 80 peristiwa KBB dengan 99 tindakan pelanggaran, maka peningkatan pelanggaran KBB terjadi secara siknifikan sepanjang pertengahan 2018 dengan 109 peristiwa pelanggaran KBB dengan 136 tindakan pelanggaran.

Disamping itu fanatisme, juga ditandai dengan peningkatan penyebaran ujaran kebencian, hoax kabar bohong, adu domba, fitnah dan provokasi yang disebarkan melalui jejaring sosial media. Dari berbagai sumber yang dirilis oleh beberapa media mainstream, tahun 2017 Polri menangani kasus ujaran kebencian sebanyak 3.325 kasus, yang mana angka ini meningkat 44,99 persen dibandingkan dengan tahun 2016, sebanyak 1.829 kasus.

Tentu saja, beberapa ilustrasi kasus diatas merupakan ancaman yang cukup serius terhadap ketahanan sosial yang jika dibiarkan tanpa usaha preventif serius dari semua pihak untuk mengantisipasi, akan bereskalasi pada peningkatan kerentaan masyarakat yang akan berpengaruh pada ketahanan nasional. Setidaknya ketahanan sosial (community resilience) merupakan sosial kapital yang sangat penting, dimana hal ini ditunjukkan pada ketangguhan individu atau kelompok dalam menghadapi dinamika perubahan yang sangat cepat di semua lini, baik politik, ekonomi, agama, sosial dan budaya, yang didukung dengan kecepatan kemajuan tekhnologi informasi. Keterlambatan individu atau suatu kelompok sosial dalam melakukan adaptasi atas perubahan yang cepat ini tentu akan berakibat pada terganggunya keseimbangan sosial.

Tentu saja diperlukan upaya integratif dari berbagai sisi untuk mengatasi fenomena sosial diatas. Sementara itu, penguatan identitas keagamaan, yang menjadi trend keagamaan masyarakat saat ini semestinya menjadi aset sosial yang berharga sehingga dapat ditransformasikan kearah militansi agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi keagamaan. Dengan demikian, ekspresi keagamaan yang muncul diruang publik sebagai upaya indiginisasi akan memberikan sumbangsih positifnya terhadap penguatan dan pembangunan karakter sosial.
Lantas pertanyaan akan mengemuka tentang siapa yang penjadi frontliner penjaga gawang ketahanan sosial di masyarakat akar rumput? Realitas pada sebagian besar masyarakat Indonesia, budaya Patron Client masih merupakan budaya yang dominan, meskipun sebagian wilayah Indonesia telah mengalami transformasi sosial dengan makin meningkatnya kawasan urban society, tapi tidak dengan serta merta tradisi patron klien hilang begitu saja. Bahkan menguatnya politik identitas merupakan bukti nyata masih kuatnya budaya patron klien di masyarakat kita. Maka faktor budaya yang ada ini, tidak selalu diartikan sebagai relasi sosial yang tidak setara dan tidak menguntungkan, akan tetapi pada kenyataannya, jika melihat lebih mendalam lagi, akan ditemukan sebuah kenyataan bahwa pola budaya patron klien ini, tidak akan terjadi secara alamiah jika masing-masing pihak yang terlibat tidak diuntungkan, baik yang bersifat sosio-kultural maupun ekonomis.

Maka penguatan pengaruh patron agama, yang dalam hal ini dititiktekankan pada tokoh agama, dalam Islam patron adalah kyai atau ulama berperan menjadi sentral dalam penguatan relasi patron terhadap klien dalam proses transmisi internalisasi penguatan karakter keagamaan yang menjunjung nilai-nilai toleransi dan moderasi Islam, sehingga ekspresi agama yang mengajarkan Islam yang rahmah/cinta kasih terhadap sesama, menjadi bagian dari pembangunan sosial karakter terutama di masyarakat akar rumput.

Disisi lain tokoh perempuan atau ulama perempuan, nyai pesantren, yang notabene disegani di kalangan masyarakat akar rumput menjadi semakin penting perannya di masyarakat. Perlunya pembangunan penguatan kapasitas tokoh-tokoh perempuan tersebut, baik dalam bentuk formal maupun informal atas indikasi-indikasi fanatisme yang mengarah pada ekstrimisme akan sangat penting sebagai upaya untuk mengarahkan hasrat religiusitas masyarakat awam menuju kesalihan sosial yang lebih substantif yang bersumber dari wacana teks keagamaan yang disampaikan oleh tokoh atau ulama panutan.

Dari sini diharapkan, bagaimana rantai penguatan karakter sosial itu tidak semata menjadi forum formal, akan tetapi bagaimana kemudian dari forum formal semestinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk community based character building yang lebih partisipatif dan saling berkelindan menopang satu sama lain dalam kapasitas konsentrasi masing-masing.

Kamilia Hamidah, dosen Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati, salah satu KAICIID (King Abdullah bin Abdulazis Interreligious and Inter Cultural Dialogue Centre) Fellow Network yang berbasis di Vienna, alumni Mindanao Peacebuilding Institute (MPI, Philippines), executive board member LPI.